Perbedaan utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni pembagian keuntungan. Bank Konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.
Hal yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan.
Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada Bank Konvensional penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sekilas perbedaan itu memperlihatkan di Bank Syariah nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank mendapatkan keuntungan sedikit.
Hal yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan.
Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada Bank Konvensional penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sekilas perbedaan itu memperlihatkan di Bank Syariah nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank mendapatkan keuntungan sedikit.
Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Konvensional)
1. Bunga Terendah
Bunga dihitung berdasarkan saldo terendah pada bulan berjalan.
Bunga = Saldo Terendah pd bln tsb Persen× bunga ×∑Hari Mengendap ∑Hari dalam 1 tahun
2. Bunga Rata-rata
Bunga yang dihitung berdasarkan rata-rata saldo dalam 1 bulan.
SR = ∑ (Saldo ×∑Hari saldo mengendap ) ∑Hari dalam 1 bln tsb
SR (saldo rata-rata)
Bunga = SR Persen× bunga ×∑ Hari Mengendap ∑Hari dalam 1tahun
3. Bunga Harian
Bunga dihitung berdasarkan saldo setiap harinya.
Bunga = ∑(Saldo Persen bunga× ×∑Hari saldo mengendap ) ∑Hari dalam 1 tahun
Contoh Soal :
Transaksi tabungan milik Bapak Ali selama bulan November 1999. adalah
sebagai berikut : | ||
Tanggal | Transaksi | Nominal |
02.11.99 | Setoran Tunai | Rp. 2.000.000,- |
03.11.99 | Pemindahan Kredit | Rp. 500.000,- |
Setoran Kliring | Rp. 1.000.000,- | |
20.11.99 | Penarikan Tunai | Rp. 1.000.000,- |
Hitunglah bunga yang diperoleh dengan menggunakan 3 metode di atas (asumsi persen bunga 16 %, Ali merupakan nasabah yang baru membuka rekening).
Jawaban Soal :
Tanggal | Saldo | Σ hari mengendap | ||
02.11.99 | Rp. 2.000.000,- | 1 | ( 3 – 2 ) | |
03.11.99 | Rp. 2.500.000,- | 1 | ( 4 – 3 ) | |
04.11.99 | Rp. 3.500.000,- | 16 | ( 20 | – 4 ) |
20.11.99 | Rp. 2.500.000,- | 11 | ( 30 | – 20 + 1) |
1. Saldo Terendah | ||||
Bunga | = {(0 x 16% X 29)} / 365 |
= 0
3. Saldo Rata-rata
SR = {(2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)} / 30
= 2.933.333,333
Bunga = {2.933.333,333 x 16 % X (30 – 2 + 1)} / 365
= 37.289,498
3. Saldo Harian
Bunga = {((2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)) x 16%} / 365
= 38.575,342
Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Syariah)
Pada perhitungan bunga tabungan pada bank syariah tidak dikenal istilah bunga, melainkan nisbah. Nisbah adalah persentase pembagian keuntungan antara bank denga nasabah ( contoh nisbah 50:50, bank dan nasabah masing-masing memperoleh 50 % dari keuntungan).
Contoh Soal : | ||
Tanggal | Transaksi | Nominal |
02.11.99 | Setoran Tunai | Rp. 2.000.000,- |
03.11.99 | Pemindahan Kredit | Rp. 500.000,- |
Setoran Kliring | Rp. 1.000.000,- | |
20.11.99 | Penarikan Tunai | Rp. 1.000.000,- |
Total dana tabungan yang berhasil di kumpulkan bank syariah Rp. 100.000.000,-. Keuntungan yang diperoleh dari dana tabungan (profit distibution) sebesar 3.000.000,-
Jawaban Soal :
Tanggal | Saldo | Σ hari mengendap | |
02.11.99 | Rp. 2.000.000,- | 1 | ( 3 – 2 ) |
03.11.99 | Rp. 2.500.000,- | 1 | ( 4 – 3 ) |
04.11.99 | Rp. 3.500.000,- | 16 | ( 20 – 4 ) |
20.11.99 | Rp. 2.500.000,- | 11 | ( 30 – 20 + 1) |
Saldo Rata-rata | |||
SR | = {(2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)} / 30 | ||
= 2.933.333,333 | |||
Bagi Hasil | = (2.933.333,333 / 100.000.000) x 3.000.000 x 50 % | ||
= 43.999,995 |
Daftar Pustaka:
Peni Sawitri dan Eko Hartanto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Gunadarma, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar